DPRD dan Sekwan Silang Pendapat pada Paripurna Pemberhentian Ketua

waktu baca 2 menit
Paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kolaka

KOLAKA, TP – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka, Sulawesi Tenggara (Sultra), menggelar paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin pada masa jabatan 2019 – 2020, Senin (28/09/20) pagi.

Paripurna yang dilaksanakan di ruang rapat itu, dihadiri 28 orang anggota Legislatif. Dengan digelarnya paripurna pemberhentian, maka jabatan Sainal Amrin sebagai ketua DPRD Kolaka, kini diisi sementara oleh Wakil Ketua DPRD Husmaluddin dan Syarifuddin Rante Gau, sembari menunggu surat keputusan Gubernur Sultra, Ali Mazi.

Anggota Legislatif dari partai Gerindra, Musdalim Zakkir menyatakan, dengan selesainya paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kolaka, Sainal Amrin, maka kekosongan jabatan diisi oleh wakil ketua.

“Jadi paripurna kedepannya, sudah dipimipin oleh wakil ketua lagi apakah itu wakil ketua l atau wakil ketua ll,” kata Musdalim Zakkir pada triaspoltika.id usai mengikuti paripurna pemberhentian Ketua DPRD Kolaka.

Lebih lanjut anggota DPRD Partai Gerindra itu menegaskan, jika kewenangan Sainal Amrin sebagai ketua DPRD sudah tidak ada lagi.

“Selanjutnya kita tinggal menunggu SK Gubernur untuk menggantikan posisi Zainal Amrin sebagai Ketua,” ujar Musdalim.

Hal senada juga diungkapkan Wakil ketua II DPRD Kolaka, Syarifuddin Rante Gau, bahwasanya kewenangan Sainal Amrin sebagai ketua DPRD Kolaka sudah tidak ada lagi.

“Jadi paripurna tadi sudah tuntas di internal DPRD. Kita tinggal menunggu surat dari gubernur. Selama 14 hari itu sudah ada jawaban dari gubernur. Apabila gubernur tidak mengindahkan, bisa dituntut sesuai undang-undang yang berlaku,” Syarifuddin.

Sementara itu, Sekertaris DPRD Kolaka, Muhardin Tasruddin mengatakan, jika kewenangan Sainal Amrin sebagai ketua DPRD Kolaka saat ini masih ada.

“Karena ini baru usulan pergantian ketua DPRD, maka semua masih menunggu keputusan Gubernur dan Bupati Kolaka. Jadi samapai hari ini Sainal Amrin masih Ketua DPRD. Nanti setelah ada persetujuan dari gubernur bahwa telah terjadi pergantian ketua, baru kita adakan paripurna pengambilan sumpah pergantian ketua DPRD Kolaka yang baru,” jelas Sekwan.

Rupanya pernyataan Anggota Legislatif dan Sekwan terkait paripurna pergantian ketua DPRD Kolaka silang pendapat.

Pihak DPRD menyatakan kewenangan Sainal Amrin sebagai Ketua DPRD sudah tidak ada lagi. Sementara menurut Sekwan, kewenangan Sainal Amrin sebagai ketua masih ada.

Reporter : A. Jamal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *